MATAPEDIA6.com, BATAM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serius mengejar dan menutup situs web streaming film ilegal pada 2020. Komitmen ini sebagai bentuk pemberantasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Situs web streaming ilegal memang merugikan bagi Indonesia, pasalnya film masuk tanpa membayar pajak dan tidak ada penghasilan bagi pembuatnya. Sehingga keuntungan semata-mata hanya dirasakan oleh pengelola web melalui iklan yang tampil di situs.
Pengelola web ini juga sering curang karena kerap berpindah-pindah URL demi menghindari razia yang dilakukan oleh regulator. IndoXX1 adalah salah satu situs web streaming film ilegal yang paling digemari penonton Indonesia.
Situs ini menyatakan akan berhenti beroperasi mulai 1 Januari 2020. Pengelola situs ini menyatakan penutupan ini untuk memajukan industri kreatif tanah air. Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan selama ini, Kominfo kerap main kucing-kucingan dengan pemilik web streaming.
Setiap kali Kominfo menutup satu situs, pemilik situs web steraming akan muncul URL yang baru. “Pemilik situs ini memang nakal, mereka pindah-pindah URL, kita cari terus. Maka kami juga kerjasama,” ujar Semuel.
Puan Muda Ummu Hafsha
Npm: 221150067
mata kuliah: Bahasa Indonesia
Universitas Riau Kepulauan