Polisi Sikat 81 Motor Pengguna Knalpot Brong di Batam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polresta Barelang saat mengangkut motor ke dalam mobil hasil penindakan patroli sekala besar di Batam, Minggu (27/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polres

Anggota Polresta Barelang saat mengangkut motor ke dalam mobil hasil penindakan patroli sekala besar di Batam, Minggu (27/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang terus mempertegas komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang membuat resah warga Batam.

Melalui patroli gabungan berskala besar yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus pada Minggu dini hari (27/10/2024), sebanyak 81 motor pengguna knalpot brong berhasil diamankan.

Operasi ini diawali dengan Apel Cipta Kondisi (Cipkon) yang menunjukkan kesiapan penuh para personel dari Polresta dan jajaran Polsek untuk memastikan malam minggu yang aman bagi warga Batam.

Dengan menggabungkan edukasi dan penindakan, patroli ini bertujuan tidak hanya mengatasi pelanggaran tetapi juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam balap liar.

“Selain menindak pelanggar, kami juga memberikan edukasi agar anak-anak muda ini memahami bahaya dan aturan berkendara yang baik,” kata Fadli.

Patroli tersebut juga didukung bantuan tilang elektronik (ETLE) mobile.

Dalam patroli kali ini Polresta Barelang mengamankan 32 kendaraan sementara sisanya diamankan oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah Batam.

Adapun rinciannya penangkapan motor pengguna knalpot brong oleh Polsek di Batam yakni Polsek Batam Kota (20 motor), Lubuk Baja (7 motor), Batu Ampar (2 motor), Bengkong (3 motor), Sagulung (4 motor), Batu Aji (4 motor), Sekupang (6 motor), dan Sei Beduk (3 motor).

Wakapolresta Barelang juga memberi kesempatan bagi para pemilik untuk mengambil motor mereka, namun dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA yang terlibat, orang tua dan guru dipanggil guna memberikan efek jera dan edukasi mengenai aturan berkendara.

“Kami juga berharap para orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama yang berkeliaran di malam hari dengan kendaraan berknalpot brong,” tambah Fadli.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru