MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda, Sungai Beduk, Batam, pada Sabtu (2/11/2024) malam.
Dalam penggrebekan itu polisi menangkap empat pelaku bersama barang bukti dan beberapa orang melarikan diri saat petugas datang.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam selama ini beroperasi di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat, tim dari Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby, menjelaskan empat pelaku memiliki peran berbeda dalam arena sabung ayam. Dua di antaranya, A dan S, bertindak sebagai joki ayam, sementara dua lainnya, San dan J, bertugas sebagai “ceker” atau asisten di arena.
“Operasi ini merupakan tanggapan atas laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Tim kami berhasil menangkap empat pelaku dan mengamankan belasan ekor ayam yang digunakan dalam sabung ayam,” kata Debby pada wartawan.
Selain pelaku, kata dia, pihaknya menyita 14 ekor ayam aduan yang diperkirakan bernilai total Rp 11,9 juta, serta 82 unit sepeda motor dan 6 unit mobil milik penonton dan pelaku yang terlibat. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
“Saat penggerebekan, banyak penonton dan pelaku lainnya yang lari kocar-kacir meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba menjalankan aktivitas perjudian di wilayah Batam, di mana kepolisian berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon