Ditreskrimum Akan Berantasan Judi Bermodus Gelanggang Permainan di Batam

Jumat, 8 November 2024 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan lokasi Gelper di Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan lokasi Gelper di Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menindak praktik perjudian yang beroperasi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam.

Langkah ini merupakan upaya Ditreskrimum untuk mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan upaya pemberantasan judi berkedok Gelper di Batam akan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

“Kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan DPMPTSP karena ada beberapa gelanggang permainan yang memiliki izin resmi,” kata Dony, Jumat (8/11/2024).

Menurut Dony, koordinasi ini bertujuan untuk membedakan Gelper berizin dan tidak berizin. Setelah rapat koordinasi tersebut, Ditreskrimum akan melakukan tindakan di lapangan.

“Jika ditemukan Gelper yang beroperasi tanpa izin, kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Langkah ini bukan pertama kali dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan operasi bersama tim terpadu di Kampung Aceh, wilayah yang diketahui terdapat beberapa Gelper.

Dony mengatakan bahwa operasi tersebut berhasil menertibkan sejumlah Gelper ilegal di kawasan itu, meski saat ini Gelper di Kampung Aceh telah berhenti beroperasi.

“Saat operasi terakhir, yang kami temukan hanya mesin-mesin Gelper yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemilik dari mesin-mesin tersebut,” lanjut Dony.

Polda Kepri menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, termasuk yang menyamar sebagai gelanggang permainan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru