Ancam Sebar Video Asusila, Pria Asal Medan Diciduk Polisi 

Jumat, 22 Desember 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku M saatdihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).Foto:Rega/matapedia6

Pelaku M saatdihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang wanita inisial E di Batam menjadi korban ancaman dan pemerasan video asusila oleh pria inisial MH asal Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku ini mengancam korban apa bila tak berdamai akan viralkan video asusila korban,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas dalam jumpa pers, di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kombes Nugroho menjelaskan kasus ini bermula dari korban menerima video dan foto syur dirinya dengan pelaku yang dikirim oleh orang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.

“Jadi pelaku mengirim video ini ke korban dan meminta uang 5 juta. Apabila tidak diberikan uang video akan di viralkan melalui media sosial,” ujarnya.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Barelang hingga ditindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil keterangan korban dan pelaku berkenalan di jejaring media sosial.

Kemudian korban disuruh membuat video asusila dengan imingi akan dikasih uang Rp 5 juta.

Permintaan pelaku dituruti korban namun  uang tak dikasih justru korban mendapat ancaman dari pelaku.

“Jadi awalnya korban diimingi akan diberi uang Rp 5 juta jika bersedia mengirimkan video syur. Setelah memperoleh video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban,” terang dia.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal undang-undang. ITE dengan ancamanan kurungan penjara 6 tahun.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB