Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah

Sabtu, 23 November 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun anggaran 2016.

Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka D perempuan dan M laki-laki berperan Kepala Bagian Keuangan RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan dan D bendara BLUD Januari-April 2016.

Diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Alat Bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskan dari hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 840.745.588,00 juta. Hal itu termuat dalam LHP BPK No : 65/LHP/XXI/11/2024 08 November 2024.

Untuk selanjutnya, tim penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2016.

Kedua tersangka mantan pegawai RSUD Embung Fatimah ditahan di Rutan Batam 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun bui.

Baca juga:Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru