Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah

Sabtu, 23 November 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun anggaran 2016.

Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka D perempuan dan M laki-laki berperan Kepala Bagian Keuangan RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan dan D bendara BLUD Januari-April 2016.

Diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Alat Bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskan dari hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 840.745.588,00 juta. Hal itu termuat dalam LHP BPK No : 65/LHP/XXI/11/2024 08 November 2024.

Untuk selanjutnya, tim penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2016.

Kedua tersangka mantan pegawai RSUD Embung Fatimah ditahan di Rutan Batam 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun bui.

Baca juga:Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru