Akhir Pelarian Selebgram Palembang Al Naura: Ditangkap Kejagung 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana perkara penipuan Al Naura dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto: Dok. Kejagung

Terpidana perkara penipuan Al Naura dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto: Dok. Kejagung

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Tim Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan Al Naura Karima Pramesti, seorang selebgram asal Palembang, dari Jepang.

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).

Al Naura merupakan terpidana kasus penipuan investasi bodong, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 9 November 2022 setelah sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan lebih rendah

Penangkapannya dilakukan atas permintaan Kejaksaan RI dan Interpol, setelah buronan ini bersembunyi selama lima bulan di Jepang.

Al Naura kini akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang.

_

Artikel ini telah tayang di Kumparan:Akhir Pelarian Selebgram Palembang Al Naura: 5 Bulan di Jepang, Dicokok Kejagung 

Sumber:kumparan

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru