Akhir Pelarian Selebgram Palembang Al Naura: Ditangkap Kejagung 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana perkara penipuan Al Naura dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto: Dok. Kejagung

Terpidana perkara penipuan Al Naura dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto: Dok. Kejagung

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Tim Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan Al Naura Karima Pramesti, seorang selebgram asal Palembang, dari Jepang.

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).

Al Naura merupakan terpidana kasus penipuan investasi bodong, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 9 November 2022 setelah sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan lebih rendah

Penangkapannya dilakukan atas permintaan Kejaksaan RI dan Interpol, setelah buronan ini bersembunyi selama lima bulan di Jepang.

Al Naura kini akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang.

_

Artikel ini telah tayang di Kumparan:Akhir Pelarian Selebgram Palembang Al Naura: 5 Bulan di Jepang, Dicokok Kejagung 

Sumber:kumparan

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Berita Terbaru