Akhmad Rosano Laporkan Yusril Koto ke Polisi, Tuding Sebar Fitnah Soal Lahan 105 Hektare di Setokok

Kamis, 10 April 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad Rosano mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan dugaan fitnah yang dituduhkan padanya, Kamis (10/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Akhmad Rosano mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan dugaan fitnah yang dituduhkan padanya, Kamis (10/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polemik penguasaan lahan seluas 105 hektare di Pulau Setokok, Kota Batam, kembali memanas. Akhmad Rosano, kuasa dari PT Karsa Adhitama Persada, melaporkan aktivis Batam, Yusril Koto, ke Polresta Barelang, Kamis (10/4/2025).

Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rosano tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.50 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyerahkan laporan secara resmi.

Menurut Rosano, tuduhan Yusril yang disebarkan melalui video viral di media sosial telah mencoreng reputasi perusahaan serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Batam.

“Dia menuding kami tidak punya legalitas atas lahan itu. Padahal, semua dokumen lengkap—mulai dari PL, SKEP, sampai Fatwa Rencana Teknologi (Fatwanologi) dari BP Batam,” kata Rosano kepada wartawan.

Rosano menjelaskan, PT Karsa Adhitama Persada telah mengantongi hak pengelolaan lahan tersebut sejak lebih dari setahun lalu. Selama ini, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih berkebun di atas lahan tersebut.

“Dari 30 pemilik kebun, 24 orang sudah menerima ganti rugi. Tinggal enam orang lagi yang belum sepakat. Semua proses kami lakukan lewat mediasi, tanpa paksaan,” tegasnya.

Lahan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang akan menyuplai energi ke wilayah Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya.

Yang paling disesalkan Rosano adalah pernyataan Yusril yang menuding perusahaan telah melakukan aktivitas tanpa izin resmi.

“Itu tidak benar dan menyesatkan. Pernyataan itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga stabilitas iklim usaha di Batam.

“Kita ini kota industri. Kenyamanan dan keamanan bagi investor harus dijaga,” tambahnya.

Usai membuat laporan, Rosano menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Unit I Satreskrim Polresta Barelang. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung, kecuali satu berkas tambahan berupa pernyataan warga yang lahannya telah dibebaskan.

“Dokumen itu segera kami lengkapi hari ini juga. Tim lapangan sedang menghubungi warga terkait,” ungkapnya.

Rosano berharap penyelidikan ini dapat mengungkap motif di balik penyebaran tudingan tersebut.

“Saya ingin tahu apa tujuan Yusril. Ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor,” tuturnya.

Sementara belum ada tanggapan dari Yusril Koto atas laporan tersebut. Begitu juga dengan pihak kepolisian belum memberikan komentar.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB