Aniaya Pengendara Motor MAS Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aniaya pemotor yang melintas di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. MAS (18) ditangkap Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan kronologis sejadian dimana motor yang dikendarai AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan, ditendang oleh MAS (18).

Alson menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan polisi bahwa pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

Dia juga menjelaskan setelah korban terjatuh tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan korban ditinggalkan tersangka.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur. Setelah polsek mendapat laporan dari korban unitreskrim langsung melakukan penangkan tersangka. “Tersangkanya ditangkap pada Minggu (15/1/2024) lalu, “kata Alson.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru