Aniaya Pengendara Motor MAS Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aniaya pemotor yang melintas di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. MAS (18) ditangkap Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan kronologis sejadian dimana motor yang dikendarai AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan, ditendang oleh MAS (18).

Alson menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan polisi bahwa pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

Dia juga menjelaskan setelah korban terjatuh tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan korban ditinggalkan tersangka.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur. Setelah polsek mendapat laporan dari korban unitreskrim langsung melakukan penangkan tersangka. “Tersangkanya ditangkap pada Minggu (15/1/2024) lalu, “kata Alson.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru