Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Sekuriti Botania II Batam Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekuriti botania II yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, saat menjalani pemeriksaan, Kamis (13/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polda Kepri

Sekuriti botania II yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, saat menjalani pemeriksaan, Kamis (13/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang sekuriti di kawasan Ruko Botania II, Kota Batam, ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025), dan pelaku langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka, membenarkan penahanan tersebut. “Malam hari setelah selesai dimintai keterangan, pelaku langsung kami tahan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) pagi. Tiga anak berinisial Li (14), Ri (14), dan Ar (14), yang tinggal tidak jauh dari lokasi, awalnya berniat olahraga pagi di sekitar MB2 Batam Centre.

Mereka sempat membeli minuman di minimarket sebelum berjalan menuju kawasan ruko yang mulai ramai dengan aktivitas pedagang.

Saat berjalan bersama, salah satu dari mereka, Ri, menemukan galon kosong di teras ruko dan memukulnya beberapa kali.

Tindakan ini menarik perhatian seorang sekuriti berinisial Ca, yang langsung meneriaki mereka sebagai pencuri.

Sang sekuriti, yang mengaku terpancing emosi karena adanya laporan pencurian tabung gas di kawasan tersebut, langsung menangkap ketiga anak tersebut.

Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti dan mengalami tindakan kekerasan.

Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID), Eri Syahrial, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka tidak hanya dituduh mencuri tetapi juga disekap di pos sekuriti.

“Korban mengaku dipukul dengan tongkat sekuriti dan ikat pinggang. Mereka disekap sekitar 30 menit sebelum akhirnya disuruh pulang,” ujar Eri.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri.

Eri memastikan pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Polda Kepri bergerak cepat setelah menerima laporan. Kombes Pol Ade Mulyana, Dirkrimum Polda Kepri, memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.

“Subdit IV sudah menangani, dan penyelidikan masih terus dikembangkan,” katanya.

Sementara itu, AKBP Andyka menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku terpancing emosi karena korban sempat berlari saat didekati. Namun, kekerasan tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Kepri, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB