MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang sekuriti di kawasan Ruko Botania II, Kota Batam, ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025), dan pelaku langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka, membenarkan penahanan tersebut. “Malam hari setelah selesai dimintai keterangan, pelaku langsung kami tahan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) pagi. Tiga anak berinisial Li (14), Ri (14), dan Ar (14), yang tinggal tidak jauh dari lokasi, awalnya berniat olahraga pagi di sekitar MB2 Batam Centre.
Mereka sempat membeli minuman di minimarket sebelum berjalan menuju kawasan ruko yang mulai ramai dengan aktivitas pedagang.
Saat berjalan bersama, salah satu dari mereka, Ri, menemukan galon kosong di teras ruko dan memukulnya beberapa kali.
Tindakan ini menarik perhatian seorang sekuriti berinisial Ca, yang langsung meneriaki mereka sebagai pencuri.
Sang sekuriti, yang mengaku terpancing emosi karena adanya laporan pencurian tabung gas di kawasan tersebut, langsung menangkap ketiga anak tersebut.
Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti dan mengalami tindakan kekerasan.
Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID), Eri Syahrial, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka tidak hanya dituduh mencuri tetapi juga disekap di pos sekuriti.
“Korban mengaku dipukul dengan tongkat sekuriti dan ikat pinggang. Mereka disekap sekitar 30 menit sebelum akhirnya disuruh pulang,” ujar Eri.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri.
Eri memastikan pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.
Polda Kepri bergerak cepat setelah menerima laporan. Kombes Pol Ade Mulyana, Dirkrimum Polda Kepri, memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.
“Subdit IV sudah menangani, dan penyelidikan masih terus dikembangkan,” katanya.
Sementara itu, AKBP Andyka menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Dia mengaku terpancing emosi karena korban sempat berlari saat didekati. Namun, kekerasan tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Kepri, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega