Aturan Baru OJK: Konsumen Dirugikan, Pelaku Usaha Bisa Digugat

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat barisan pelindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memberi OJK senjata hukum langsung untuk menggugat pelaku usaha yang merugikan konsumen.

Melalui aturan tersebut, OJK dapat mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, mengatakan

kebijakan ini menegaskan peran aktif negara dalam membela konsumen, bukan sekadar mengawasi.

“POJK 38/2025 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing), bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).

OJK menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang masih atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad buruk dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian konsumen.

Dalam setiap gugatan, OJK mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

“Konsumen tidak menanggung biaya apa pun sejak pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga akses keadilan tetap terbuka tanpa hambatan finansial,” ungkap Riyadi.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, OJK menyusun POJK ini dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar selaras dengan hukum acara yang berlaku.

  • POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur secara rinci:
  •  kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan pelindungan konsumen, tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

Dengan terbitnya POJK ini, OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Baca juga:Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru