Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM -Seorang pria muda berinisial SM (25) harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung mereka yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan SM di kediaman mereka di wilayah Bengkong, Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar membenarkan penangkapan pelaku, yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari sang istri, pada akhir Mei lalu.

“Kasus ini mencuat setelah sang ibu curiga dengan perubahan sikap anaknya yang masih balita. Ia sering menangis dan menunjukkan ketakutan setiap kali melihat ayahnya,” ujar Iptu Husnul, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Tragedi Laut di Perairan Setokok, Speedboat Tenggelam 6 Selamat dan 7 Masih Hilang

Menurut penuturan Husnul, kecurigaan sang ibu muncul sejak Februari 2025, ketika dirinya meninggalkan anak dan suaminya di rumah saat pergi berbelanja.

Sejak saat itu, sang anak mulai menunjukkan perilaku aneh dan enggan didekati pelaku.

“Sang anak memang belum lancar berbicara, namun ketika ditanya siapa yang sering membuatnya takut, ia menyebut ayahnya sendiri,” lanjut Husnul.

Merasa tidak mendapat penjelasan jujur dari suaminya, sang istri akhirnya memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit.

“Setelah bukti dianggap cukup, kami melakukan gelar perkara dan langsung mengamankan tersangka SM di kediamannya,” ujar Husnul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, ia telah ditahan di sel Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tutup Husnul.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru