MATAPEDIA6.com, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) pada Rabu (18/2/2026) siang, Pansus menggelar rapat intensif bersama Tim Pemerintah Kota Batam untuk mematangkan isi regulasi.
Anggota Pansus, Haji Sulaiman dan Warya Burhanuddin, memimpin langsung jalannya pembahasan. Mereka duduk satu meja dengan tim Bagian Hukum Setdako Batam serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam guna mengupas detail legal drafting hingga substansi kebudayaan.
Haji Sulaiman menegaskan, Ranperda ini bukan sekadar aturan administratif. DPRD ingin memperkuat posisi Lembaga Adat Melayu sebagai payung besar berbagai organisasi paguyuban sosial, budaya, dan kemasyarakatan di Kota Batam.
Baca juga:DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu
Ia menilai, Batam membutuhkan regulasi yang tegas agar LAM memiliki pijakan hukum yang kokoh dalam membina serta melestarikan adat dan budaya Melayu. Aturan ini juga diharapkan mempererat sinergi antarorganisasi yang bernaung di bawah LAM, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pansus dan tim Pemko sepakat melanjutkan pembahasan secara bertahap hingga draf Ranperda benar-benar matang. Setelah itu, DPRD akan membawa rancangan tersebut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan
Editor:Zalfirega



















