Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam menetapkan aturan tegas soal jam operasional tempat hiburan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini lahir dari rapat Forkopimda pada 9 Februari 2026 untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui Surat Edaran resmi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pengaturan tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif sejak awal Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

“Ini komitmen bersama menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat beribadah, tanpa mematikan aktivitas usaha,” tegasnya, dikutip dalam laman media center, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:Sambut Ramadhan 1447 H, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni 25 Anak Yatim

Pemko Batam mewajibkan seluruh usaha jasa hiburan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Aturan ini mencakup arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, live music, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.

Penutupan berlaku dalam tiga fase krusial:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan.
  • Tanggal 16–18 Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an.
  •  H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal.

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 WIB. Pengusaha wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama beroperasi.

Tak hanya itu, Pemko juga mengatur operasional rumah makan. Restoran dan kedai yang buka pada siang hari selama Ramadan harus menutup area usahanya dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemko Batam menerjunkan tim terpadu melakukan pengawasan dan penindakan. Pelanggar akan menghadapi sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha sesuai regulasi.

Amsakar mengajak pelaku usaha dan masyarakat menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Mari kita jaga kekhusyukan Ramadan dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi,” ujarnya.

Baca juga:Kajari Batam Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Kinerja

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Perda PSU Perumahan Disahkan, Pemkot Batam Siapkan Solusi untuk Aset Mangkrak dan Kepastian Hukum
Batam Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Kini Bisa Daftar Mandiri Lewat Portal Perlinsos
379 Jemaah Haji Kloter 25 Debarkasi Batam Tiba, Sekda Ajak Jaga Kemabruran Lewat IPHI
BP Batam Gandeng BP Lansia Indonesia, Siapkan Program Pemberdayaan Lansia di Batam
Pansus DPRD Batam Kebut Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Targetkan Regulasi Lebih Adaptif
Sekwan DPRD Batam Ungkap Kunci Tekan Kesalahan Administrasi Lewat Digitalisasi
Hari Bhayangkara ke-80, Li Claudia Apresiasi Pengabdian Polri, Mitra Strategis Jaga Batam Aman dan Kondusif
BP Batam Sambut Investasi AI Firmus-Nvidia, Batam Disiapkan Jadi Pusat Data Kecerdasan Buatan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:10 WIB

Perda PSU Perumahan Disahkan, Pemkot Batam Siapkan Solusi untuk Aset Mangkrak dan Kepastian Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:24 WIB

Batam Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Kini Bisa Daftar Mandiri Lewat Portal Perlinsos

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:39 WIB

379 Jemaah Haji Kloter 25 Debarkasi Batam Tiba, Sekda Ajak Jaga Kemabruran Lewat IPHI

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:09 WIB

BP Batam Gandeng BP Lansia Indonesia, Siapkan Program Pemberdayaan Lansia di Batam

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pansus DPRD Batam Kebut Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Targetkan Regulasi Lebih Adaptif

Berita Terbaru