Bea Cukai Periksa 9 Saksi, Kasus Penindakan Satu Kontainer Mikol di Batam

Rabu, 14 Februari 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus Penindakan satu kontainer minuman keras di Kota Batam masih terus bergulir di Bea Cukai Kota Batam. Sembilan orang diperiksa termasuk direktur perusahaan yang memalsukan dokumen pengiriman.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan sembilan saksi itu belum dapat dibeberkan identitas dan perannya karena bisa berdampak pada proses penanganan perkara.

Kasus penyelundupan Mikol yang ditangani oleh Bea Cukai diketahui masuk ke Kota Batam menggunakan dokumen palsu.

Dia mengatakan perusahaan yang memasukan barang tersebut sengaja memalsukan dokumen untuk mengelabuhi petugas di lapangan.

Namun Rizki belum dapat membeberkan jenis dokumen yang digunakan. “Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizki.

Seperti diberitakan sebelumnya satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai  di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.

Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Batam, Dipicu Sakit Hati karena Ucapan
PN Batam Catat 34 Perkara Perlindungan Anak hingga Oktober 2026
Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Ungkap Dendam dan Masalah Asmara
Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap
Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam
Pembacokan di PJB Sagulung, Korban Terjebak di Drainase dan Pelaku Masih Diburu Polisi 
Polisi Tangkap 2 Pria, Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Sagulung Batam karena Persoalan Gaji
Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Batam, Dipicu Sakit Hati karena Ucapan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:57 WIB

PN Batam Catat 34 Perkara Perlindungan Anak hingga Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Ungkap Dendam dan Masalah Asmara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam

Berita Terbaru

Ketua IKTD Batam H Arlon Versito dn Ketua IKTD Tanjungpinang bersama Kapolda Kepri, Jumat (30/10/2026). Foto:Humas Polda Kepri

News

Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 30 Okt 2026 - 22:01 WIB