Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

MATAPEDIA6.com, BATAM – Isu mengejutkan mencuat dari penahanan pegiat media sosial Yusril Koto. Sang istri menyebut suaminya tidak diberi makan selama menjalani proses hukum di tahanan Polresta Barelang.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal.

“Tidak mungkin tahanan tidak diberi makan. Jadwal pemberian makanan sudah ditetapkan, dua kali sehari. Pukul 11.00 WIB dan 16.00 WIB,” ujar Debby, Rabu (1/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap seluruh tahanan, termasuk Yusril Koto, dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus atau pembedaan. Semua diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Debby juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Yusril sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yusril terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP Kota Batam.

“Saat pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu dilakukan penjemputan paksa,” tambah Debby.

Menanggapi keluhan istri Yusril lainnya, terkait pembatasan kunjungan, Debby mengatakan aturan menjenguk tahanan telah ditetapkan dan berlaku bagi semua pihak.

“Jadwal kunjungan sudah diatur. Hanya diperbolehkan setiap hari Selasa dan Kamis,” tegasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Yusril Koto masih terus berjalan. Penyidik fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Debby menolak memberikan komentar lebih lanjut soal hal-hal yang dianggap bisa mengganggu proses penyidikan.

“Yang terpenting sekarang adalah fokus penyidik menyelesaikan berkas perkara,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB