MATAPEDIA6.com, BATAM – Isu mengejutkan mencuat dari penahanan pegiat media sosial Yusril Koto. Sang istri menyebut suaminya tidak diberi makan selama menjalani proses hukum di tahanan Polresta Barelang.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal.
“Tidak mungkin tahanan tidak diberi makan. Jadwal pemberian makanan sudah ditetapkan, dua kali sehari. Pukul 11.00 WIB dan 16.00 WIB,” ujar Debby, Rabu (1/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap seluruh tahanan, termasuk Yusril Koto, dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus atau pembedaan. Semua diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Debby juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Yusril sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Yusril terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP Kota Batam.
“Saat pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu dilakukan penjemputan paksa,” tambah Debby.
Menanggapi keluhan istri Yusril lainnya, terkait pembatasan kunjungan, Debby mengatakan aturan menjenguk tahanan telah ditetapkan dan berlaku bagi semua pihak.
“Jadwal kunjungan sudah diatur. Hanya diperbolehkan setiap hari Selasa dan Kamis,” tegasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Yusril Koto masih terus berjalan. Penyidik fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Debby menolak memberikan komentar lebih lanjut soal hal-hal yang dianggap bisa mengganggu proses penyidikan.
“Yang terpenting sekarang adalah fokus penyidik menyelesaikan berkas perkara,” pungkasnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega