MATAPEDIA6.com, BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/5/2025).
Agenda persidangan seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum bisa dilanjutkan lantaran berkas tuntutan belum rampung disusun.
“Untuk penasihat hukum dan para terdakwa, hari ini seharusnya pembacaan tuntutan. Tapi jaksa belum bisa membacakannya karena berkasnya belum selesai. Maka sidang ditunda hingga Senin pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, di ruang sidang.
Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang sudah berjalan hingga 23 kali persidangan.
Ruang sidang tampak dipadati pengunjung, mayoritas keluarga dan kerabat terdakwa yang ingin menyaksikan jalannya sidang penting tersebut.
Ke-12 terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Para terdakwa yang merupakan eks anggota kepolisian tersebut yakni Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, sigit Sarwo Edi, Ibnu Ma’ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, dan Junaidi Gunawan. Dua lainnya adalah Wan Rahmad dan seorang warga sipil bernama Aziz Martua Siregar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat para terdakwa sebelumnya bertugas di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Kini, mereka justru duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum yang pernah mereka tegakkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan harapan berkas tuntutan telah siap dibacakan oleh JPU.
Publik pun menanti perkembangan akhir dari kasus yang mengguncang institusi kepolisian di Batam ini.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega