Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba 10 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda

Senin, 19 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa saat mengikuti persidangan di pengadilan negeri Batam beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Para terdakwa saat mengikuti persidangan di pengadilan negeri Batam beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/5/2025).

Agenda persidangan seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum bisa dilanjutkan lantaran berkas tuntutan belum rampung disusun.

“Untuk penasihat hukum dan para terdakwa, hari ini seharusnya pembacaan tuntutan. Tapi jaksa belum bisa membacakannya karena berkasnya belum selesai. Maka sidang ditunda hingga Senin pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, di ruang sidang.

Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang sudah berjalan hingga 23 kali persidangan.

Ruang sidang tampak dipadati pengunjung, mayoritas keluarga dan kerabat terdakwa yang ingin menyaksikan jalannya sidang penting tersebut.

Ke-12 terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Para terdakwa yang merupakan eks anggota kepolisian tersebut yakni Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, sigit Sarwo Edi, Ibnu Ma’ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, dan Junaidi Gunawan. Dua lainnya adalah Wan Rahmad dan seorang warga sipil bernama Aziz Martua Siregar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat para terdakwa sebelumnya bertugas di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kini, mereka justru duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum yang pernah mereka tegakkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan harapan berkas tuntutan telah siap dibacakan oleh JPU.

Publik pun menanti perkembangan akhir dari kasus yang mengguncang institusi kepolisian di Batam ini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru