BNN RI dan DJBC Gagalkan Penyelundupan 106 kg Sabu di Perairan Karimun

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNN dan DJBC melibatkan barang bukti dalam jumpa pers di Batam, Selasa (17/7). Foto:Wan/matapedia

BNN dan DJBC melibatkan barang bukti dalam jumpa pers di Batam, Selasa (17/7). Foto:Wan/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 106 narkoba jenis sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

“Pengungkapan ini sindikat narkotika hasil kolaboratif dan dibantu laporan masyarakat,” ungkap Kepala BNN RI Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI
Brigjen Pol I Wayan Sugiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah, dalam jumpa pers di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batam, Rabu (17/7/2024).

Ia menyebut dalam pengungkapan tersebut tiga warga negara asing asal India, tetapi mengantongi izin Singapura. Tiga orang itu berinisial RN, SD dan GF diduga pelaku penyelundupan sabu 106 kilogram.

“Mereka ini bukan kru kapal, tapi mereka ada di kapal ini merancang tempat untuk menyembunyikan narkoba ini,” kata Marthinus.

Kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) melintasi perairan Karimun dengan tujuan Brisbane, Australia dicurigai membawa narkotika di Perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Pengakuan mereka tujuannya Brisbane Australia, tapi itu pengakuan masih kita dalami,” katanya.

Pendalaman ini dilakukan, karena ketiga tersangka bukannya kru kapal, tapi orang luar yang berada di dalam kapal. Sementara dalam aturan perkapalan, hanya boleh dimuat oleh anak buah kapal (ABK) dan kru.

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi  setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional.

“Jaringan narkoba internasional sangat kuat memiliki sistem jaringan yang luas dan memiliki kekuatan dukungan finansial yang besar mereka mampu mengoperasionalkan bisnis narkoba dengan menggunakan kapal laut untuk sarana pengiriman narkoba antara negara bahkan antar benua,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menyebut jaringan narkoba internasional masih kuat namun dia masih sangat percaya bawa daya dukung dan kekuatan bangsa Indonesia jauh lebih kuat dan lebih besar dari pada kekuatan penjahat narkoba.

“Hari ini telah kita buktikan bersama bahwa berbagai elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi dalam melawan aksi kejahatan narkoba sesuai dengan peran dan kemampuan masing masing,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Mizon

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru