Candu Judi Online, Pekerja di Nongsa Nyambi Tukang Jambret

Rabu, 4 September 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pekerja di Kota Batam, ditangkap Polsek Nongsa, setelah melakukan penjambretan di jalan Pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Pelaku diketahui inisial RS (35) dijemput Polsek Nongsa dari tempat kerjanya di PT Citra Lautan Teduh (CLT) Sambau Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (31/8/2024) dimana korbannya dua wanita yang hendak pergi ke pantai.

Effendi menjelaskan sesuai dengan keterangan korban yakni MS dimana saat kejadian korban bersama rekannya sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari rumahnya hendak ke Pantai.

Saat berada di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat laki-laki (pelaku,red) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia.

Namun tidak lama kemudian pelaku tersebut berbalik arah, memepet motor korban dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban.

Adapun isi dalam tas tersebut yakni HP realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.

“Tidak lama setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan tim opsonal kita, melakukan pemetaan di lapangan,” kata Effendi.

Dia juga menjelaskan pada Senin (2/9/2024) tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan pekerja di PT CLT Sambau Nongsa.

“Tim kita langsung menjemput pelaku, dan membawa ke Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan barang barang hasil rampasan masih disimpan pelaku berupa 1 Unit HP Realme C35.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru