Candu Judi Online, Pekerja di Nongsa Nyambi Tukang Jambret

Rabu, 4 September 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pekerja di Kota Batam, ditangkap Polsek Nongsa, setelah melakukan penjambretan di jalan Pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Pelaku diketahui inisial RS (35) dijemput Polsek Nongsa dari tempat kerjanya di PT Citra Lautan Teduh (CLT) Sambau Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (31/8/2024) dimana korbannya dua wanita yang hendak pergi ke pantai.

Effendi menjelaskan sesuai dengan keterangan korban yakni MS dimana saat kejadian korban bersama rekannya sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari rumahnya hendak ke Pantai.

Saat berada di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat laki-laki (pelaku,red) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia.

Namun tidak lama kemudian pelaku tersebut berbalik arah, memepet motor korban dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban.

Adapun isi dalam tas tersebut yakni HP realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.

“Tidak lama setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan tim opsonal kita, melakukan pemetaan di lapangan,” kata Effendi.

Dia juga menjelaskan pada Senin (2/9/2024) tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan pekerja di PT CLT Sambau Nongsa.

“Tim kita langsung menjemput pelaku, dan membawa ke Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan barang barang hasil rampasan masih disimpan pelaku berupa 1 Unit HP Realme C35.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru