Cemburu Buta Berujung Petaka: Seorang Pria Aniaya Kekasih di Kamar Indekos di Batam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan Polsek Batu Ampar beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

Terduga pelaku saat diamankan Polsek Batu Ampar beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang pria berinisial TI (41) warga Batam ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri berinisial WS (28) karena cemburu. TI ditangkap di Perumahan Muka Kuning Indah pada Rabu, 9 April 2025.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah,   menjelaskan bahwa kedua pasangan itu terlibat cekcok mulut di kamar indekos kawasan Kecamatan Batu Ampar Jumat, 28 Maret 2025 hingga berujung kekerasan.

“Pelaku memukul wajah korban dua kali dan menginjaknya sebanyak tiga kali sebelum meninggalkan lokasi,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna dikutip dalam siaran pers baru-baru ini.

Akibatnya, WS mengalami luka serius di wajah, kepala, dan tangan. Korban segera melapor ke polisi setelah melakukan visum.

“Tim Opsnal Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi lapangan,” imbuhnya.

Kini, terduga pelaku ditahan di Polsek Batu Ampar bersama barang bukti visum et repertum. Ia pun dijerat  pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru