Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus perompak Kapal asing diperairan Kepri, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Luci

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus perompak Kapal asing diperairan Kepri, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com,BATAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka pintu bagi kapal-kapal asing yang merasa menjadi korban perompakan saat melintas di perairan Kepri, untuk segera melapor.

Langkah ini diambil menyusul pengembangan kasus perompakan kapal asing yang berhasil diungkap Ditpolairud Kepri beberapa waktu lalu, di mana 10 orang pelaku berhasil ditangkap.

Informasi adanya korban kapal asing ini juga diperkuat oleh koordinasi dengan Baharkam Mabes Polri.

“Kita baru dapat informasi dari Baharkam Mabes Polri, bahwa akan ada kapal asing yang melapor ke Ditpolair terkait perompakan di perairan Kepri,” ujar Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, Kompol Badawi, Rabu (16/7/2025).

Menurut Badawi, laporan dari korban kapal asing ini penting untuk mencocokkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan.

Baca juga: 10 Perompak Kapal Asing di Perairan Kepri Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri

“Dari pengakuan mereka, dalam sebulan bisa belasan kali melakukan aksi perompakan, meskipun tidak semua menghasilkan barang rampasan,” katanya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri telah membongkar jaringan perompak kapal asing yang telah beraksi selama tujuh tahun di wilayah perairan Kepri. Penangkapan dilakukan di Selat Philip, Kabupaten Karimun, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan. Delapan di antaranya ditangkap saat merompak kapal MT Elisabet yang sedang melintas di Selat Philip. Mereka adalah S (30), I (30), R (32), RH (33), Z (33), serta tiga pelaku lainnya: S, M, dan R. Setelah pengembangan, tiga pelaku tambahan berinisial P, F, dan A juga turut diamankan.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto, mengatakan para pelaku menjalankan operasi perompakan secara senyap saat kru kapal sedang beristirahat.

“Biasanya mereka beraksi dini hari. Saat kapal berada di wilayah perairan Kepri dan para kru sedang lengah,” jelas Handono saat konferensi pers di Mako Ditpolairud, Sekupang, Batam.

Dalam aksinya, para pelaku menyasar barang-barang berharga dan suku cadang (spare part) kapal. Barang bukti berupa spare part kapal berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga: BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Adapun peran para pelaku dibagi secara terstruktur. S berperan sebagai tekong atau kapten kapal yang bertugas mengarahkan kapal ke lokasi target dan menunggu rekan-rekannya. I dan R bertugas menyangkutkan tali ke badan kapal target, agar para pelaku lain dapat naik. Sementara RH, Z, S, M, dan R bertugas mencari dan mencuri barang di atas kapal.

“Setelah mendapat barang, mereka langsung turun dan melarikan diri. Operasi mereka cepat dan senyap,” ujar Handono.

Meski telah menangkap 10 pelaku, Ditpolairud Polda Kepri menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.

“Kita yakin masih ada pelaku lain, baik dari kelompok yang sudah kita amankan maupun dari kelompok yang belum terungkap,” tegas Kompol Badawi.

Polda Kepri juga mengimbau seluruh kapal asing yang pernah menjadi korban agar tidak ragu melapor, demi memperkuat proses hukum dan mencegah kejadian serupa terulang.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB