Ditpolairud Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 17 November 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka diamankan Polairud Polda Kepri saat hendak menjemput para korban dari salah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Salah satu tersangka diamankan Polairud Polda Kepri saat hendak menjemput para korban dari salah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia Sabtu (16/11/2024).

Dua orang tersangka diamankan yakni berinisial MP alias M dan LAM alias A diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (13/11/2024) tentang dua perempuan berinisial EP dan AS yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.

Berkat informasi tersebut, Tim Unit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap tersangka MP alias M di sebuah penginapan di Batam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paspor milik calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap peran tersangka LAM alias A sebagai dalang utama yang mengatur keberangkatan ilegal calon PMI tersebut.

Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menjelaskan pengiriman PMI harus melalui prosedur yang sah untuk melindungi hak dan keselamatan PMI yang bersangkutan.

“Kami akan terus memburu sindikat perdagangan manusia yang mencoba memanfaatkan celah ini,” tegas Bazaro.

Penegasan Komitmen Polda Kepri
Polda Kepri menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap sindikat pengiriman PMI ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam yang sering menjadi jalur transit.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bazaro.

Upaya ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia.

Sementara untuk Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Kepri dan dijerat Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru