Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja Kering

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/Dok Humas Pold

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/Dok Humas Pold

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram, hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (5/1/2024).

Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu dengan dua orang tersangka yakni MI Alias B dan RYA Alias R.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin saat pemusnahan narkotia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut dimana pengungkapan dilaksanakan setelah Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Barang haram ini didatangkan dari Medan menggunakan jasa pengiriman Tiki,” kata Komaruddin.

Dia menjelaskan setalah anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dikirim dari Medan dan akan diserahkan kepada penerima Barang di Batam, anggota Ditresnarkoba melakukan pengawalan dari jarak jauh.

Penerima barang yakni MI Alias B menerima kiriman tersebut di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard, Sekupang Batam.

Anggota langsung melakukan penangkapan dan saat paket yang diterima MI dibuka, ditemukan didalamnya dua bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga Ganja seberat 1,9 gram.

Kasu

Kasubdit 1 Ditresnarkoba bersama kepala BPOM dan Bidhumas Polda Kepri menunjukkan barang bukti ganja kering. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepr

“Kita mengamankan MI. Selanjutnya kita melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kita mengamankan RYA Alias R di rumahnya di perumahan Griya Surya Kharisma ,” kata Komarudin.

Di rumah RYA Alias R Polisi menyita barang bukti narkotika berupa batang ganja kering seberat 228 gram.” Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 2,2 kilogram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru