Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Pembacaan vonis tersebut sempat membuat riuh di ruang persidangan dan ucapan terimakasih oleh keluarga dan juga para pengunjung sidang.

Keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut bersujud syukur serta berteriak terimakasih atas vonis yang diberikan.

Majelis hakim sempat beberapa kali meminta agar para pengunjung tenang karena masih ada yang dibacakan.

Diakhir pembacaan vonis ketua majelis hakim melanjutkan bahwa seluruh barang bukti dan juga barang milik Fandi disita untuk negara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah
Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah
Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung
Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar
ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas
Oknum Satpol PP Karimun Ditangkap Polda Kepri, Diduga Biayai Sindikat Curanmor dan Edarkan Narkoba
Restu Joko Widodo Terancam 4 Tahun Penjara, 131 Korban Penipuan Kavling Bodong di Batam Rugi Rp4,9 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:09 WIB

Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah

Senin, 2 Maret 2026 - 14:04 WIB

Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah

Senin, 2 Maret 2026 - 05:57 WIB

Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung

Berita Terbaru