Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Pembacaan vonis tersebut sempat membuat riuh di ruang persidangan dan ucapan terimakasih oleh keluarga dan juga para pengunjung sidang.

Keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut bersujud syukur serta berteriak terimakasih atas vonis yang diberikan.

Majelis hakim sempat beberapa kali meminta agar para pengunjung tenang karena masih ada yang dibacakan.

Diakhir pembacaan vonis ketua majelis hakim melanjutkan bahwa seluruh barang bukti dan juga barang milik Fandi disita untuk negara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru