Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto:OJK Kepri

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengisi kekosongan pimpinan Dewan Komisioner untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memastikan pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa jeda, menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat sebelumnya.

“Melalui keputusan internal, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara,” tulis keterangan resmi OJK pada Sabtu (31/1/2026).

Di saat yang sama, OJK menugaskan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, posisi yang sebelumnya dipegang Inarno Djajadi.

OJK menegaskan Friderica, yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menjalankan peran strategis untuk memastikan arah kepemimpinan OJK tetap solid di tengah dinamika pasar keuangan.

Baca juga:Pimpinan OJK Mundur: Ketua DK, Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Deputi Komisioner Lepas Jabatan

Sementara itu, Hasan Fawzi—Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto—mengemban tugas menjaga stabilitas dan kesinambungan pengawasan pasar modal serta instrumen keuangan baru yang semakin kompleks.

OJK menetapkan penunjukan pejabat pengganti tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner dan memberlakukannya efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menekankan langkah ini sebagai mekanisme kelembagaan yang terukur, untuk mencegah kekosongan kendali sekaligus memastikan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal di tengah transisi kepemimpinan.

Baca juga:OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru