Hakim Vonis 34 Terdakwa Kasus Rempang Galang

Senin, 25 Maret 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus aksi bela Rempang Galang pada Senin (25/3/2024) sore. Dalam sidang sebanyak 34 terdakwa pun mengikuti detik-detik pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan Hakim Ketua David P Sitorus dengan bervariasi. Ada yang divonis 6 bulan 15 hari hingga divonis 6 bulan 21 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujar hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

“Para terdakwa menerima putusan,” ujar Suwandi penasihat hukum tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian, sidang tersebut dikawal oleh KY. Di sisi lain keluarga terdakwa tampak histeris menahan kesedihan atas putusan tersebut. Mereka mengaku bersyukur para terdakwa dapat lebaran di rumah.

“Tadi vonis adik saya Rinto 6 bulan 15 hari. Beberapa hari lagi ke luar. Alhamdulillah,” ujar Tian pada matapedia6.

Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau buntut kericuhan unjuk rasa di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu. Aksi ini buntut pengembangan Rempang Eco City.

Awalnya aksi demonstran berlangsung damai namun beberapa jam kemudian pecah. Massa kemudian melempari kantor BP Batam.

Peristiwa ini mengakibatkan petugas kepolisian dan BP Batam mengalami luka-luka hingga dilakukan pembubaran dan menangkap para tersangka yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru