MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) non-esensial mulai Jumat (24/4/2026).
Hari pertama berjalan dengan kontrol ketat: ASN wajib ikut rapat Zoom sejak pagi, mengisi absensi tiga kali, dan menjaga produktivitas setara kerja di kantor.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas ASN. Pemko menggeser pola kerja tanpa menurunkan kinerja.
Dilansir dari KataBatam, Jumat (24/4/2026). Pantauan di Gedung Pemko Batam menunjukkan suasana lebih lengang dari biasanya. Tidak ada hiruk-pikuk pagi seperti saat work from office (WFO). Namun, aktivitas kerja tetap bergerak. Koordinasi berlangsung intens melalui grup internal dan rapat daring.
Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, pimpinan langsung menggelar Zoom pukul 07.30 usai absensi daring. Seluruh pegawai wajib hadir.
Mereka membahas rencana kerja harian, progres tugas, hingga kendala lapangan. Setiap hambatan langsung dilaporkan untuk diputuskan solusinya saat itu juga.
Sistem kehadiran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). ASN melakukan absensi tiga sesi: masuk pukul 07.30, istirahat (keluar–masuk) hingga pukul 13.00, dan pulang pukul 16.00.
Pengawasan tidak berhenti di situ. Setiap absensi wajib disertai bukti foto melalui aplikasi Marki yang menampilkan stempel waktu dan lokasi (timestamp & GPS). Skema ini memastikan pegawai benar-benar bekerja dari rumah, bukan bekerja dari mana saja.
Pemko menegaskan WFH bukan kelonggaran, melainkan perubahan metode kerja. Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian tetap berjalan. Target kinerja tidak berubah—ASN dituntut tetap produktif, disiplin, dan responsif meski bekerja dari rumah.
Baca juga:OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan
Editor:Miezon

















