Imigrasi Batam Rapat Timpora: Sosialisasi Permohonan Cegah Keadaan Mendesak

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi terkait pencegahan dalam keadaan mendesak.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 02 Maret 2024 mengenai hak akses pengusulan cekal dalam keadaan mendesak dan  sosialisasi.

“Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan seluruh unsur TNI dan Polri hingga pemerintah terkait,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana seperti disampaikan oleh Saffar M Godam dalam sambutan di Hotel Aston Nagoya City, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, sejak pandemi COVID-19 koordinasi antara lintas instansi kian ketat. Hal itu telah dibuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi bersama.

“Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujar Saffar.

Ia menyebut, pencegahan mendesak tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu adanya pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini pemateri Slamet Wahyuni, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Anggi Andriyudo, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Batam sebagai moderator.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan perihal mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan serta alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan pada UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:32 WIB

Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik

Berita Terbaru