Kapal MV Federal II Terbakar, Disnaker Temukan Banyak Pelanggaran di PT ASL Shipyard

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Kepri Diky Wijaya

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Kepri Diky Wijaya

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau menemukan sejumlah pelanggaran serius di lingkungan kerja PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, pascakebakaran hebat yang melanda kapal tanker MV Federal II pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Dalam insiden sembilan karyawan Subcont jadi korban dan empat diantaranya meninggal dunia.

Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan audit keselamatan kerja.

Dari hasil awal pengawasan, ditemukan banyak persoalan mendasar, termasuk pelanggaran terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem penggajian, serta manajemen subkontraktor yang dilibatkan dalam proyek.

“Untuk saat ini, tim masih mendalami berbagai temuan di lapangan. Yang jelas, banyak pelanggaran kami temukan, terutama menyangkut K3 dan penanganan tenaga kerja subkon,” ungkap Diky saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Diky menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan terhadap para subkontraktor.

Keempat korban tewas diketahui seluruhnya adalah karyawan dari perusahaan subkontraktor, bukan karyawan langsung PT ASL.

“Ini yang membuat kami sangat prihatin. PT ASL sebagai pemberi kerja seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan seluruh pekerja, termasuk yang dipekerjakan melalui subkon,” tegasnya.

Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di PT ASL Tanjunguncang

Disnaker Kepri memastikan akan mengambil langkah tegas setelah seluruh hasil penyidikan dikaji tuntas.

Pemberi kerja maupun subkontraktor akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Sementara itu, proses penyidikan atas kasus tersebut terus masih terus bergulir. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait insiden ini.

“Penyidikan masih berlangsung sesuai tahapan. Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi ilmiah (scientific investigation) untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujar Zaenal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu menyebabkan sembilan orang pekerja menjadi korban. Empat di antaranya meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Korban Meninggal Dunia (RS Mutiara Aini), Gunawan Sinulingga PT Mancar Marine Batam (MMB), Berkat Setiawan Gulo PT MMB, Hermansyah Putra PT Ocean Pulse Solution (OPS) dan Januarius Silaban PT MMB

Korban Selamat dirawat di RS Mutiara Aini:
Alatas Silaban – Luka ringan, Upik Hidayat – Luka berat

Dirawat di RS Graha Hermine, Amel Rivensky Gembiran Nababan Luka berat, Benni Silaban Luka berat, Rezki Harianto Butarbutar Luka berat

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Berita Terbaru

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan MV King Sun yang membawa 1,3 ton narkoba, ditangkap diperairan Kepri, Minggu (9/8/2026). Matapedia6.com/Dok Koderal IV.

Hukum Kriminal

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:07 WIB