Kejaksaan Goes to Campus di UIB, Bahas RUU KUHAP dan Solusi Penegakan Hukum Efektif

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena dalam seminar Kejaksaan Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Rabu (12/3). Foto:Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Aditya Syaummil Patria.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena dalam seminar Kejaksaan Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Rabu (12/3). Foto:Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Aditya Syaummil Patria.

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law, Indonesia memberikan peran signifikan kepada Kejaksaan dalam menentukan kelayakan suatu kasus untuk diajukan ke pengadilan.

“Kejaksaan, khususnya Penuntut Umum, berperan besar dalam sistem ini melalui asas Dominus Litis yang memberi otoritas untuk melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, dalam kegiatan ‘Kejaksaan Goes to Campus’ di Universitas Internasional Batam (UIB) pada Rabu (12/3/2025).

Kasna menambahkan, Kejaksaan memegang peran penting dengan prinsip Opportunité de Poursuites yang memberi kewenangan dalam menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan.

“Dengan prinsip ini, Kejaksaan memiliki otoritas besar untuk mengawasi proses penyidikan,” jelasnya dikutip dalam siaran pers.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH, MH, yang juga menjadi Keynote Speaker, menekankan pentingnya pemahaman atas tantangan yang dihadapi penegak hukum serta peluang dan solusi yang ada untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dan Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi. Foto:Ist

“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus sejalan dengan paradigma KUHP Nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu, memenuhi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Teguh.

Teguh juga berharap, revisi RKUHAP dapat menyeimbangkan penerapan KUHP Nasional dengan mengubah doktrin Diferensiasi Fungsional dari mandatory prosecution menjadi voluntary prosecution.

“Jaksa sebagai Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik agar perkara diproses secara cepat, sederhana, dan dengan biaya rendah, demi mencapai penuntutan dan keputusan yang ideal,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimena, SH, menyampaikan materi mengenai pentingnya digitalisasi dan reformasi proses hukum acara pidana, serta pengembangan sistem peradilan yang adaptif di era teknologi.

Menurutnya, aplikasi berbasis teknologi informasi dapat mempermudah penanganan perkara tindak pidana dengan lebih terintegrasi dan efisien.

“Melalui aplikasi ini, diharapkan tercipta sistem basis data penanganan perkara tindak pidana yang terpadu dan berbasis teknologi informasi,” imbuhnya.

Melalui kegiatan seminar ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami dinamika penegakan hukum di Indonesia, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026 dan implementasi RKUHAP yang sedang disusun.

Seminar ini dihadiri narasumber dari Kejaksaan, Hakim, akademisi, serta Rektor UIB, Dr. Iskandar Itan, dan Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman. Seminar disambut antusias mahasiswa, dimulai dengan buka puasa bersama dan diakhiri dengan penyerahan plakat sertifikat kepada narasumber.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru