Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah

Sabtu, 23 November 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun anggaran 2016.

Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka D perempuan dan M laki-laki berperan Kepala Bagian Keuangan RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan dan D bendara BLUD Januari-April 2016.

Diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Alat Bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskan dari hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 840.745.588,00 juta. Hal itu termuat dalam LHP BPK No : 65/LHP/XXI/11/2024 08 November 2024.

Untuk selanjutnya, tim penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2016.

Kedua tersangka mantan pegawai RSUD Embung Fatimah ditahan di Rutan Batam 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun bui.

Baca juga:Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru