Kejari Batam Hentikan 2 Terdakwa Penadah Lewat Restorative Justice

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– 2 Terdakwa penadah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihentikan lewat Restorative Justive.

Kedua terdakwa itu bernama Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala. Mereka disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penghentian kasus ini pun telah melalui Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejagung hingga melalui ekspose yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Sudah melalui eksposenya, satu perkara pidana dengan 2 tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Selasa (19/3/2024).

Namun sayang, Andreas tidak merincikan kronologis dari kasus perkara penadah tersebut namun ia memastikan bahwa terdakwa dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, terdakwa adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat keduanya pun di bawah 5 tahun.

“Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau,” harap dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru