Kejari Batam Hentikan 2 Terdakwa Penadah Lewat Restorative Justice

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– 2 Terdakwa penadah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihentikan lewat Restorative Justive.

Kedua terdakwa itu bernama Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala. Mereka disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penghentian kasus ini pun telah melalui Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejagung hingga melalui ekspose yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Sudah melalui eksposenya, satu perkara pidana dengan 2 tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Selasa (19/3/2024).

Namun sayang, Andreas tidak merincikan kronologis dari kasus perkara penadah tersebut namun ia memastikan bahwa terdakwa dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, terdakwa adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat keduanya pun di bawah 5 tahun.

“Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau,” harap dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru