Home / Hukum Kriminal

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:32 WIB

Kejari Batam Hentikan 2 Terdakwa Penadah Lewat Restorative Justice

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– 2 Terdakwa penadah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihentikan lewat Restorative Justive.

Kedua terdakwa itu bernama Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala. Mereka disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penghentian kasus ini pun telah melalui Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejagung hingga melalui ekspose yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Sudah melalui eksposenya, satu perkara pidana dengan 2 tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Selasa (19/3/2024).

Namun sayang, Andreas tidak merincikan kronologis dari kasus perkara penadah tersebut namun ia memastikan bahwa terdakwa dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, terdakwa adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat keduanya pun di bawah 5 tahun.

“Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau,” harap dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Share :

Baca Juga

Spanduk penolakan warga yang dipasang di pagar tembok perumahan permata Baloi atas pembukaan akses jalan dari Baloi apartemen lewat komplek permata Baloi, Jumat (18/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Spanduk Penolakan Warga Permata Baloi Hilang Misterius, Diduga Ada Oknum Berkepentingan
Kapolda Kepri saat memberikan arah dihadapan seluruh personel Polda Kepri pada upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Ingatkan Jaga Kamtibmas Ditengah Kebijakan AS Naikan Tarif Impor
MRA saat berjalan masuk ke dalam rumahnya di bida Asri I, Batam Kota, Batam Centre, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Remaja di Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal, Luka Tiga Jahitan di Dada Kanan
Kondisi akses ke sungai Baloi Indah yang ditutup menggunakan seng, agar warga dan juga media tidak bisa mengambil gambar Deri lokasi, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Warga Pertanyakan Penutupan Akses ke Sungai Baloi Indah, Diduga Akal akalan Oknum Tertentu

Hukum Kriminal

Warga Permata Baloi Cluster Manggo Blok G1-G20 Tolak Pembangunan Akses dari Baloi Apartemen ke Permata Baloi
Ibu anak saat memberikan ucapan terimakasih kepada polisi yang sudah membina anaknya setelah videonya viral, Selasa (15/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Gegara Tak Dibeli Motor Anak di Batam Tega Pukul Ayah, Polsek Sagulung Langsung Bertindak
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Batam Yusril Koto Diteror, Empat Ban Mobil di Gembos Orang Tak Dikenal

Hukum Kriminal

Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban