Kejari Batam Sebut Proses Sidang Rempang Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi terkait konflik di Pulau Rempang pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) memastikan proses persidangan telah berjalan dengan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.

“Saya pastikan perkara ini berjalan dengan alurnya tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis akhir tahun di kantor Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Dalam memastikan itu Dedi langsung turun memantau proses perjalanan sidang perdana kala itu.

“Perkaranya akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun, saat disinggung kasus tersebut tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

“Kalau RJ kita melihat ancaman hukuman sudah tak memungkinkan tak memenuhi persyaratan dan lanjut ke meja hijau,” ujarnya.

Kata dia, seseorang yang memperoleh RJ perlu dilihat dari aspek ancaman pidana dan kerugian yang sudah dipulihkan hingga kepentingan dari korban sendiri.

“Syarat harus ada perdamaian dan kerugian sudah dipulihkan dan tak lebih dari ancaman 5 tahun dan syarat lain. Maka dari itu, ini berlanjut ke persidangan, mari kita sama-sama menghormati proses hukum,” tutupnya.

Cek berita artikel lain di  Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru