Kejari Batam Sebut Proses Sidang Rempang Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi terkait konflik di Pulau Rempang pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) memastikan proses persidangan telah berjalan dengan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.

“Saya pastikan perkara ini berjalan dengan alurnya tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis akhir tahun di kantor Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Dalam memastikan itu Dedi langsung turun memantau proses perjalanan sidang perdana kala itu.

“Perkaranya akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun, saat disinggung kasus tersebut tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

“Kalau RJ kita melihat ancaman hukuman sudah tak memungkinkan tak memenuhi persyaratan dan lanjut ke meja hijau,” ujarnya.

Kata dia, seseorang yang memperoleh RJ perlu dilihat dari aspek ancaman pidana dan kerugian yang sudah dipulihkan hingga kepentingan dari korban sendiri.

“Syarat harus ada perdamaian dan kerugian sudah dipulihkan dan tak lebih dari ancaman 5 tahun dan syarat lain. Maka dari itu, ini berlanjut ke persidangan, mari kita sama-sama menghormati proses hukum,” tutupnya.

Cek berita artikel lain di  Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru