MATAPEDIA6.com, BATAM — Satu per satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Batam Persero) mulai digiring ke tahanan.
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan TA, mantan Plt. Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.
Tersangka TA sempat mangkir dari panggilan awal penyidik karena berada di luar kota. Namun pada Senin (3/11/2025), ia akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan.
“Hari ini tersangka kita tahan setelah yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus didampingi Plh Kasi Pidsus Saman Dohar Munthe kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Penahanan TA menambah daftar tersangka yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Batam, yakni HO (mantan GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), DU (mantan Dirut 2018–2020), dan BU (fungsional asuransi 2001–2013).
Keempatnya ditetapkan tersangka pada 16 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan empat alat bukti kuat, termasuk 15 keterangan saksi, dua ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan.
Kasi Intel dan Plh Kasi Pidsus Kejari Batam. Foto:Zalfirega/matapedia
“Semua tersangka ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” katanya.
Menurut Priandi, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara/daerah. Audit BPKP mencatat, penyimpangan dalam penutupan asuransi aset perusahaan di PT Berdikari Insurance Cabang Batam (2012–2021) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutur Priandi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat lama di tubuh PT Batam Persero, yang diduga menikmati keuntungan dari skema asuransi aset perusahaan selama hampir sembilan tahun.