Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu 2 ton di Pengadilan Negeri Batam beberapa hari lalu. Foto:Hen/matapedia

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu 2 ton di Pengadilan Negeri Batam beberapa hari lalu. Foto:Hen/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kejaksaan Negeri Batam angkat bicara soal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon. Jaksa memastikan tuntutan itu murni berdasar fakta persidangan, bukan opini publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan jaksa menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di ruang sidang.

“Semua proses berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Kami bekerja profesional dan akuntabel,” kata Priandi, Sabtu (21/2/2026).

Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Batam, 5 Februari 2026, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati setelah menilai unsur pasal terpenuhi.

Baca juga:Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi

Kasus ini bermula dari operasi lintas negara. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama kru lain berangkat ke Thailand. Di sana, mereka bertemu jaringan yang menyerahkan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, 36 kardus lain disembunyikan di tangki bahan bakar. Kapal Sea Dragon kemudian berlayar tanpa mengibarkan bendera negara.

Tim BNN RI dan Bea Cukai menghentikan kapal itu di perairan Karimun pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB. Aparat menggiring kapal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Hasil uji cepat dan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dengan berat netto 1.995.130 gram—hampir dua ton.

Priandi menyebut narasi di media sosial yang menyatakan Fandi hanya anak buah kapal dan tidak mengetahui muatan sebagai bagian dari pembelaan yang sah. Namun, penilaian akhir berada di tangan majelis hakim.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Putusan sepenuhnya kewenangan hakim,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong mengaku mengenal sosok Mr Tan yang disebut sebagai pebisnis narkotika.

Namun ia membantah mengendalikan muatan dan pelayaran. Jaringan ini diduga terhubung lintas negara. Salah satu aktor kunci, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.

Sidang berlanjut 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi. Kejaksaan mengimbau publik tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di perairan Kepulauan Riau. Aparat menggagalkan peredaran hampir dua ton sabu yang berpotensi merusak jutaan generasi.

Dilansir dari Detik.com Fandi melalui keluarganya membantah mengetahui isi muatan. Dalam konferensi pers di Jakarta, ibunda Fandi, Nirwana, memohon keringanan hukuman dan meminta keadilan.

Tangis pecah saat ia menyebut Fandi tulang punggung keluarga dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.

“Kalau tahu itu narkoba, mana mungkin dia mau berangkat,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, Isak tangis menyelimuti pertemuan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam. Ibunda Fandi tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan nasib putranya.

“Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar ibunda Fandi, Nirwana (48), dalam Konferensi Pers bersama Hotman Paris, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Nirwana menceritakan selama ini dia dan sang suami membesarkan Fandi dengan uang hasil bekerja sebagai nelayan. Dia memastikan tidak adanya keterlibatan sang anak dengan jaringan narkoba manapun. Dia pun mengaku tak tahu menahu soal muatan kapal di tempatnya bekerja.

“Dibilangnya, ‘Kalau aku tahu ini ya Kap (Kapten), aku tak akan berani pergi. Mana mungkin aku mau,’ katanya. ‘Jadi kau harus bertanggung jawab Kap dengan diriku ini Kap. Sampai sejauh ini kalian bawa aku, aku nggak tahu menahu orang tuaku menyerahi sama kau Kap bagus-bagus Kap, ternyata kayak gini kau buat aku,’ kata anak saya,” ujar Nirwana.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz
Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026
Empat Hari Pencarian, Korban Lompat dari Jembatan 3 Barelang Ditemukan Tewas
DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu
Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi
Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium
Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan
Amsakar-Li Claudia Paparkan Capaian Setahun Pimpin Batam, Sampah dan Air Bersih Masih Jadi PR

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:46 WIB

Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:35 WIB

Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:03 WIB

Empat Hari Pencarian, Korban Lompat dari Jembatan 3 Barelang Ditemukan Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:26 WIB

DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:13 WIB

Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang

Berita Terbaru