MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru di SMKN 1 Batam resmi memasuki babak baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam
SPDP atas nama tersangka berinisial MJ disampaikan penyidik kepolisian dan telah diterima sekitar dua pekan lalu. Seorang jaksa penuntut umum pun telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Baca juga:Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz
Sebelumnya, dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswa laki-laki berinisial A (16) dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan sekolah saat korban bersama rekannya datang terlambat mengikuti pelajaran.
Seorang guru berinisial MJ (33) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi sorotan karena dugaan tindakan asusila disebut dilakukan di area sekolah setelah jam pelajaran berakhir.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Disebutkan, alat bukti telah dikantongi dan pemeriksaan intensif masih dijalani oleh tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).
Dengan telah diterimanya SPDP oleh pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka kini berada dalam pengawalan jaksa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Baca juga:Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio



















