MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) di PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012–2021.
Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma, menyebut, tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti berupa 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, surat.
“Serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri atau pihak lain, serta perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” ujarnya didampingi Kasi Intel Priandi Firdaus dan Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dalam jumpa pers di kantor Kejari Batam, Kamis (16/10/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan alat bukti itu, penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya berinisial HO sebagai GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam 2013–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4824/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Baca juga;Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan
Serta TA sebagai Plt Direktur Utama PT Persero Batam 2015–2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4822/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
DU sebagai Direktur Utama PT Persero Batam 2018–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4823/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Dan, BU sebagai, fungsional asuransi PT Persero Batam 2001–2013, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4825/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025,” ungkap dia.
Ia menjelaskan kronologi kasus ini, merupakan pengembangan dari perkara di Kejati Kepri yang menjerat terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat.
Baca juga:Kejari Batam Tetapkan Direktur PT DAS Tersangka, Diduga Korupsi Pajak Hotel Da Vienna

Dari fakta persidangan muncul nama-nama lain yang turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan asuransi aset PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance Cabang Batam.
“Penutupan asuransi aset sejak 2012 hingga 2021 tidak pernah melalui proses lelang atau penunjukan langsung, tetapi langsung diberikan kepada PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan alasan sinergi BUMN,” sebut dia.
Ia menambahkan, dalam menentukan nilai pertanggungan, Sulfika (fungsional asuransi 2014–2019) hanya memakai acuan harga pasar online tanpa jasa appraisal independen maupun pengecekan aset di lapangan.
Baca juga: Kejari Batam Tetapkan Direktur PT DAS Tersangka, Diduga Korupsi Pajak Hotel Da Vienna
BU (fungsional asuransi 2001–2013) juga menilai aset berdasarkan taksiran pribadi. Tidak pernah ada negosiasi premi; seluruh penawaran datang sepihak dari PT Berdikari Insurance lalu dimintakan persetujuan Direksi PT Persero Batam.
HO selaku GM Keuangan meloloskan pembayaran premi yang kemudian disetujui oleh TA dan DU, meski pemilihan Berdikari Insurance tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dan tanpa perjanjian kerja resmi.
Berdasarkan keterangan Alwi M. Kubat, PT Berdikari Insurance telah menjalin kerja sama dengan PT Persero Batam sejak 2010 untuk asuransi kendaraan, alat berat, kebakaran, hingga bongkar muat pelabuhan.
Pembayaran premi dilakukan melalui cek PT Persero Batam dan disetorkan ke rekening pusat Berdikari Insurance setelah dipotong biaya akuisisi/komisi.
Potongan biaya akuisisi atau komisi sekitar 15% digunakan untuk biaya marketing, operasional, serta hiburan seperti main golf dan jamuan makan, yang kemudian dibagikan oleh direksi dan pejabat Berdikari Insurance.
Polis asuransi diterbitkan tanpa dokumen resmi SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi), hanya berdasar permintaan lisan dari Sulfika dan BU.
Total pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam ke PT Berdikari Insurance selama 2012–2021 mencapai Rp7,12 miliar.
Baca juga:Tingkatkan Profesionalisme, 436 Penyidik Polda Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan
Selama periode itu, tidak pernah ada mekanisme pengadaan resmi, appraisal, atau SOP baku dalam menentukan nilai aset yang diasuransikan.
“Sebagian biaya akuisisi justru digunakan untuk kepentingan di luar premi, termasuk hiburan dan pembagian internal pejabat Berdikari Insurance,” bebernya.
Dari hasil audit, BPK kata Wiradarma, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp2,22 miliar sesuai LHP Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka yakni HO, DU, dan BU ditahan di Rutan Batam selama 20 hari. Sementara tersangka TA belum memenuhi panggilan penyidik dan belum ditahan.
“Kami masih mendalami fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Kini, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN
Penulis:Rega|Editor:Miezon