Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi kejahatan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kembali terjadi di Kota Batam.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk aparat Polresta Barelang setelah merampok seorang penjual ponsel yang mereka jebak lewat janji transaksi di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu (4/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban yang hendak menjual ponsel lewat sistem COD justru menjadi sasaran perampokan brutal.

“Salah satu pelaku pria berinisial RP mengaku sebagai anggota polisi. Setelah bertemu korban, pelaku memukul dan mengancam korban menggunakan pisau sebelum melarikan diri dengan membawa tiga unit ponsel,” ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar Pasar Tanjung Pantun, Batu Ampar.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RP (laki-laki), serta dua perempuan berinisial S dan K. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari satu komplotan curas yang saling mengenal.

“RP merupakan suami dari S, sementara K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang saat ini masih buron,” jelas Zaenal.

Polisi juga menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini berjumlah enam orang, tiga di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Aksi ini dilakukan untuk kebutuhan hidup, berpesta, dan konsumsi minuman keras,” tegas Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD, khususnya di tempat dan waktu yang rawan.

“Lakukan transaksi di lokasi yang aman, seperti pos keamanan atau kantor polisi. Jangan mudah percaya dengan calon pembeli yang mencurigakan,” tutup Zaenal.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru