Korupsi Dana Bos, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 15 Desember 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepsek SMPN6 Bojonegoro korupai dana bos priode 2021-2022.

Kepsek SMPN6 Bojonegoro korupai dana bos priode 2021-2022.

MATAPEDIA6.com, JAWATIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, tetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka kasus Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020- 2021.

Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Reny Agustina sebagai Bendahara dan Edi Santoso sebagai Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.

Sarwo diduga terlibay dalam kasus korupsi dana bos yang dilakukan oleh dua anak buahnya tersebut dan akibat perbuatannya negara dirugiakan sebesar Rp 350 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, ditetapkannya Sarwo Edi sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 telah menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Namun memgenai keterlibatan Kepsek tersebut Aditia belum memberikan keterangan lebih rinci.”Yang jelas sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus ini,” katanya.

Diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu.Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.

Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Edi Santoso dan Reny Agustina sendiri sudah menjalani peraidangan dan sudah dituntut hukuman 22 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Sementara, Reny Agustina divonis 18 bulan dan denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan. (lci)

Berita Terkait

Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay
OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO
Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026
Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:26 WIB

OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia

Berita Terbaru