MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, ditangkap Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang, di Bukit Senyum Bengkong, Batam, Minggu (16/2/2025).
Kedua pelaku diketahui M (49) dan S (24) beraksi di salah satu rumah milik seorang Nenek berinisial W (67) di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban dan langsung masuk ke dalam.
Salah satu pelaku yakni M, membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang disimpan dimana.
Saat itu korban mengatakan tidak memiliki uang, mendengar jawaban itu pelaku mengancam korban dengan sebilah parah dengan kata “Pilih harta atau nyawa?”
Korban yang ketakutan berteriak, membuat pelaku marah dan mengambil batang ubi di sekitar rumah korban dan memukul korban berkali-kali di bagian kepala, tangan, dan kaki hingga korban mengalami luka-luka.
Setelah melakukan kekerasan, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25.000, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol.
Setelah mengambil harta milik korban kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang.
Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Galang dan Tim Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku diketahui berada di wilayah Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap M dan S di lokasi tersebut. Saat diamankan, barang hasil curian sudah tidak berada pada pelaku.
Dari hasil pengembangan kedua pelaku diketahui terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban.
Polisi juga menyita dua jaket, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon