Home / Hukum Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 18:47 WIB

Kuras Harta Seorang Nenek di Galang, Dua Pria di Batam Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Galang, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ditangkap Polresta Barelang, Minggu (16/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Galang, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ditangkap Polresta Barelang, Minggu (16/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, ditangkap Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang, di Bukit Senyum Bengkong, Batam, Minggu (16/2/2025).

Kedua pelaku diketahui M (49) dan S (24) beraksi di salah satu rumah milik seorang Nenek berinisial W (67) di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban dan langsung masuk ke dalam.

Salah satu pelaku yakni M, membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang disimpan dimana.

Saat itu korban mengatakan tidak memiliki uang, mendengar jawaban itu pelaku mengancam korban dengan sebilah parah dengan kata “Pilih harta atau nyawa?”

Korban yang ketakutan berteriak, membuat pelaku marah dan mengambil batang ubi di sekitar rumah korban dan memukul korban berkali-kali di bagian kepala, tangan, dan kaki hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah melakukan kekerasan, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25.000, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol.

Setelah mengambil harta milik korban kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang.

Setelah menerima laporan  unit Reskrim Polsek Galang dan Tim Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku diketahui berada di wilayah Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap M dan S di lokasi tersebut. Saat diamankan, barang hasil curian sudah tidak berada pada pelaku.

Dari hasil pengembangan kedua pelaku diketahui  terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban.

Polisi juga menyita dua jaket, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Antrean mobil saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU yang ada di Kota Batam, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Solar Langka di Batam, Organda Desak Pertamina Bertindak Cepat
Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Jatanras Polresta Barelang Tangkap Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel di Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie, saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Barelang, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

46 Hari, Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 13 Kasus Narkoba di Batam
Petugas dari Satgas Gakkum Ditlantas Polda Kepri saat melakukan Razia di jalan Hang Tuah Nongsa Kota Batam, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Dok Ditlantas

Hukum Kriminal

Polisi Razia di Jalan Hang Tuah Nongsa Batam, 7 Motor dan 3 Mobil Terjaring
Tim gabungan robohkan dua unit kamar kos setelah penghuninya terlibat peredaran Narkotika dan ditangkap Polda Kepri, Rabu (19/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Robohkan Dua Kamar Kos di Simpang Dam, Penghuni Terlibat Narkotika
Lokasi salah satu kandang ayam yang beroperasi di wilayah Rempang Cate, Galang Kota Batam, Matapedia6.com/Dok Warga

Hukum Kriminal

Kandang Ayam di Rempang Cate Buat Warga Resah, Lalat Sangat Banyak
Satlantas Polresta Barelang sidak truk sampah di TPA Punggur, temukan banyak truk membawa muatan melebihi kapasitas, Senin (17/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Satlantas Barelang Sidak Truk Sampah di TPA Punggur, Temukan Banyak Pelanggaran ODOL
Ditlantas Polda Kepri bersama bersama unit lain saat melakukan razia balap liar di beberapa titik di Kota Batam, Minggu (16/2/2025).

Hukum Kriminal

Ditlantas Polda Kepri Patroli Hingga Pagi, 41 Motor Diduga Balap Liar Disita