Kurir Narkotika Ditangkap di Sambau, Amankan Sabu 3 Kg

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka digiring saat ekspos penangkapan peredaran Narkotika yang berhasil diungkap Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Tersangka digiring saat ekspos penangkapan peredaran Narkotika yang berhasil diungkap Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peredaran Narkotika di Kota Batam, seakan tidak ada hentinya. Hal tersebut terlihat dari kasus peredaran Narkotika yang berhasil di ungkap Polresta Barelang belakangan ini.

Setelah beberapa kali mengungkap kasus peredaran Narkotika di Kota Batam dan mengamankan puluhan kilo Barang bukti narkotika jenis Sabu,. Namun masih saja barang haram tersebut masuk ke Batam.

Terbaru pada 7 Maret 2024, Unit Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap satu orang yakni RMD (25) sekira pukul 02.28 WIB, dengan barang bukti 3 kilogram di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kelurahan Sambau Kecamatan Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri saat konferensi pers di Polres memberikan apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, beserta jajaran.

Nugroho mengatakan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, jingga yang bertuliskan Live You Life yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dan di balut lakban warna coklat dengan berat netto 2.945 Gram.

Kemudian diamankan juga 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp 50 ribu.

Ia menyebut, kronologi pengungkapan berawal anggota Satres Narkoba Polresta Barelang menerima informasi bahwa di sambau akan ada transaksi narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan ditemukan sabu seberat hampir 3KG, menurut pengakuan tersangka barang ini di dapat dari A yang merupakan tekong yang berdomisili di batam.

Tersangka RMD mengakui ditawarkan oleh BB untuk menerima Sabu tersebut dari saudara A sebagai tekong yang mengambil barang dari malaysia.

Lalu di ambil oleh RMD dan di bawa ke Nongsa di pinggir pantai dan kemudian langsung di lakukan penyergapan oleh tim Satres narkoba polresta barelang dan di temukan sabu.

Menurut pengakuan RMD ia diupah oleh BB yang sekarang sebagai DPO sebanyak Rp 15 juta dan baru di berikan sebesar Rp 1 juta.

Untuk DPO masih di lakukan pengejaran dan Sabu tersebut rencana akan di pasarkan di Kota Batam.

Nugroho mengatakan pihaknya tidak akan berikan kesempatan kepada pelaku peredaran Narkoba di Kota Batam.

“Kita harapkan masyarakat yang mendapat informasi ada peredaran Narkotika untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Nugroho.

Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru