Langgar GSB, Pemilik Ruko Palm Spring Akhirnya Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat berlarut, pemilik ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Langkah ini menandai respons konkret atas teguran Pemerintah Kota Batam terkait pelanggaran tata ruang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa proses pembongkaran telah berjalan. Menurutnya, setelah menerima teguran, pemilik ruko meminta waktu untuk membongkar secara sukarela.

“Dari video yang dikirimkan ke kami, terlihat mereka sudah mulai membongkar,” ujar Azril saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025). 

Ia menyebut, pembongkaran dilakukan terhadap bidang struktur yang melanggar sesuai dengan surat kesepakatan.

“Mereka membongkar sendiri bagian struktur yang melanggar sesuai teguran dan surat pernyataan yang telah disepakati,” katanya.

Pelanggaran bermula dari temuan bahwa luas bangunan fisik melebihi batas yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (PL). Tim CKTR bersama pengembang dan kontraktor telah melakukan pengukuran ulang di lokasi, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dan realisasi bangunan.

Sebelumnya, kontraktor berjanji akan merobohkan bagian yang bermasalah, namun progres di lapangan tak kunjung terlihat. Baru setelah tekanan dari instansi terkait, pembongkaran dilakukan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di tengah maraknya pembangunan. Pemerintah Kota Batam pun menegaskan bahwa tindakan tegas tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran kembali terjadi.

Pantauan di lapangan pada Selasa (13/5/2025), aktivitas pembongkaran terlihat dilakukan di lantai dua bangunan. Sejumlah pekerja tampak sibuk membongkar bagian yang dinyatakan menyalahi batas sepadan.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru