Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat WNA yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Istimewa

Empat WNA yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6. com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Selama Juni 2025, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyebut empat WNA terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga negara India, dan satu warga negara Kanada.

“Mereka diamankan dalam rangkaian operasi rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW diketahui telah overstay lebih dari 60 hari sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. FW dideportasi pada 13 Juni 2025.

Pada hari yang sama, Imigrasi Batam juga mendeportasi DJM seorang WNA asal Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJM mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan.

“Setelah dinyatakan stabil, DJM dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap dia.

WNA Tiongkok lainnya, berinisial CS juga dikenakan deportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian, meski sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Ia dianggap melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

Sementara dihari yang sama, petugas juga mendeportasi JS WNA asal India yang melampaui izin tinggal selama 70 hari. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal.

“Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum,” sebut dia.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Ia juga mengimbau para WNA yang melebihi batas izin tinggal agar segera melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi.

“Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan bisa menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” tegas Jefrico.

Baca juga: Imigrasi Batam Amankan 23 WNA yang Langgar Izin Tinggal

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam
Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal
Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar
Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar
Wujudkan Batam Cerdas dan Hijau, BP Batam: Stop Perusakan Jati Emas!
Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 
TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM
Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:39 WIB

Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:40 WIB

Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 

Berita Terbaru