MATAPEDIA6.com, BATAM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai, akhirnya angkat bicara usai memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (10/4/2015).
Lik Khai dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit II Eksus terkait dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Baloi Indah, Batam.
Dengan mengenakan kemeja biru dan pin DPRD yang tersemat di dadanya, Lik Khai terlihat tegar saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan.
Dia didampingi tiga kuasa hukum, termasuk pengacara dari DPP Partai NasDem, Husni Thamrin.
“Saya diminta klarifikasi, dan saya sampaikan apa yang saya ketahui,” ujar Lik Khai singkat kepada awak media.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Di tempat yang sama kehadiran Husni Thamrin sebagai perwakilan dari DPP Partai NasDem menunjukkan adanya dukungan penuh partai terhadap kadernya.
Husni menegaskan kehadirannya adalah bagian dari tugas resmi DPP bidang Advokasi untuk mendampingi Lik Khai dalam menghadapi proses klarifikasi ini.
“Ini masih tahap klarifikasi, bukan pemanggilan sebagai saksi. Kami ingin memastikan proses ini berjalan adil dan transparan,” ujar Husni.
Menurutnya, informasi yang berkembang di publik saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan.
Husni menegaskan, dugaan bahwa Lik Khai terlibat dalam penimbunan DAS Baloi tidak berdasar.
Justru sebaliknya, inisiatif yang dilakukan oleh Lik Khai berangkat dari aspirasi warga setempat yang menginginkan adanya normalisasi sungai akibat kondisi aliran yang kotor dan tersumbat.
“Surat permintaan normalisasi dari RT dan RW sudah disampaikan ke kelurahan. Sebagai wakil rakyat, wajar jika Pak Lik Khai menindaklanjuti aspirasi tersebut,” jelas Husni.
Ia pun memastikan bahwa tim hukum akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dan berharap klarifikasi ini menjadi awal terbukanya fakta yang sesungguhnya.
Penulis: Luci |Editor: Meizon