MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan dengan setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Ismail menambahkan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Redaksi

Berita Terkait

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi
OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun di Kejagung
Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025, Laba Tertekan Depresiasi Saat Transformasi Dipercepat
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena sebagai Tulang Punggung Konektivitas Digital Papua Pegunungan
OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:26 WIB

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:36 WIB

OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah

Senin, 18 Mei 2026 - 07:27 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:19 WIB

Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:46 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun di Kejagung

Berita Terbaru