Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria saat menjalani proses putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6). Foto:Zalfirega

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria saat menjalani proses putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6). Foto:Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM —Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan didampingi anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menjual narkotika jenis golongan 1 lebih dari 5 gram secara berlanjut.

Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni penjara seumur hidup, dengan alasan tertentu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Hakim Tiwik menilai bahwa Satria Nanda terbukti melanggar hukum dengan menjual narkotika secara ilegal, meskipun dia adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Alinaex Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Kami langsung menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami yang mengajukan hukuman mati,” jelas Alinaex.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami membutuhkan waktu 7 hari untuk berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan selanjutnya,” ungkap Celvin.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Satria Nanda bersama sembilan terdakwa lainnya, termasuk beberapa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua pengedar, turut disidangkan dengan tuntutan yang bervariasi. Satria Nanda sendiri dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang pada Senin (26/5) lalu.

Pada sidang tersebut, selain Satria Nanda, sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba juga dijatuhi tuntutan berat. Terdakwa lainnya, seperti Shigit Sarwo Edi dan Rahmadani, dituntut hukuman mati, sementara beberapa terdakwa lainnya mendapat tuntutan seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca juga:Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Rega

Editor : Miezon

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru