MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) yang terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) berizin.
“OJK tidak hanya memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman melalui keterangan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah pengawasan terhadap AKII dilakukan secara menyeluruh untuk melindungi kepentingan lender dan menjaga integritas industri pinjaman daring.
Langkah Tegas OJK terhadap AKII: Menuntut Penyelesaian Kewajiban OJK memerintahkan pengurus dan pemegang saham AKII segera menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
“Audit Menyeluruh dan Evaluasi Operasional OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional dan infrastruktur AKII. Hasil evaluasi menjadi dasar instruksi perbaikan yang harus dilaksanakan segera oleh manajemen,” ujarnya.
OJK mengawasi secara ketat setiap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental AKII demi menjamin kelangsungan layanan kepada pengguna.
Terhadap pihak-pihak yang melanggar atau ingkar janji, OJK akan menegakkan sanksi hukum termasuk evaluasi ulang kelayakan pihak utama perusahaan.
“Kami berkomitmen menjaga industri tetap sehat dan melindungi masyarakat dari kerugian. Penyelesaian kasus AKII akan kami kawal ketat,” tegas Agusman.
Selain tindakan pengawasan, OJK juga menggulirkan kebijakan besar untuk memperkuat industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Langkah ini menyusul amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan Penguatan OJK:Roadmap 2023–2028.
Baca juga: OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar
OJK menyusun dan menerbitkan peta jalan pengembangan dan penguatan industri Pindar sebagai panduan jangka panjang. Regulasi Baru: POJK 40/2024. POJK ini memperkuat kelembagaan, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta mendorong pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
OJK menetapkan batas maksimum bunga/biaya yang boleh dikenakan kepada borrower untuk mencegah eksploitasi. Pembatasan Jumlah Pindar Borrower kini hanya boleh memperoleh dana dari maksimal tiga Pindar untuk mencegah risiko sistemik.
Setiap Pindar wajib menampilkan disclaimer risiko di situs web dan meminta pernyataan kesanggupan borrower untuk mencegah over-lending.
Sementara Borrower wajib berusia minimal 18 tahun dan berpenghasilan Rp 3 juta per bulan. Penempatan dana lender pun dibatasi sesuai profil risiko dan penghasilan.
Langkah Pengawasan Lanjutan: Pinjaman hanya dicairkan ke rekening borrower di bank Indonesia e-KYC dan credit scoring diperkuat dan larangan pendanaan ke afiliasi borrower yang tidak sehat penguatan kontrol internal, audit, dan pencegahan fraud evaluasi pihak utama hingga pencabutan izin usaha bila melanggar dengan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penindakan pidana sektor keuangan.
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku industri Pindar yang melanggar aturan. Tujuannya jelas: menciptakan industri Pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna utama layanan.
“Penguatan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang berdaya tahan dan bertanggung jawab,” kata Agusman.
Melalui pengawasan ketat dan regulasi berkelanjutan, OJK berharap industri Pindar tumbuh lebih transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional, khususnya di sektor produktif dan UMKM.
Baca juga:Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas dan Ungkap Kerugian Rp2,6 Triliun
Editor:Zalfirega