OJK Bantah Terlibat Penawaran IPO Ilegal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras keterlibatannya dalam penawaran jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin operasional maupun persetujuan penggunaan nama dan logo institusinya dalam promosi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyebut tindakan PT Investindo Public Optima yang mencantumkan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan pelanggaran hukum.

“Kami tidak pernah memberi izin. Penggunaan identitas OJK secara ilegal jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas dia dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang mengawasi seluruh aktivitas pasar modal.

OJK menegaskan komitmennya menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang menyesatkan.

Baca juga: OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

OJK juga mengimbau pelaku usaha, calon emiten, dan masyarakat untuk tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan OJK.

“Gunakan hanya jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK,” ujarnya. Daftar lengkap dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan, OJK meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau aparat penegak hukum. OJK siap menempuh langkah hukum demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi publik.

OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.

Baca juga: OJK Awasi Ketat Akseleran dan Industri Pindar 

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbang Hasundutan, Lima Orang Meninggal Empat Masih Hilang
MDI Ventures Luncurkan Explorise Pulse 2025, Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN Dorong Ekonomi Digital
OJK–Ratu Maxima Sepakati Akselerasi Program Financial Health di Indonesia
Berlari sambil Berbagi, Cara Telkom Runners Gaungkan Kepedulian Mangrove
Survei OJK: Kinerja Perbankan Menguat hingga Akhir 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan 58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Inklusif untuk Indonesia
Ditjenpas Sosialisasikan Pengembangan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 11:28 WIB

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Jumat, 28 November 2025 - 22:45 WIB

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbang Hasundutan, Lima Orang Meninggal Empat Masih Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 15:54 WIB

MDI Ventures Luncurkan Explorise Pulse 2025, Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 November 2025 - 20:10 WIB

OJK–Ratu Maxima Sepakati Akselerasi Program Financial Health di Indonesia

Minggu, 23 November 2025 - 14:14 WIB

Berlari sambil Berbagi, Cara Telkom Runners Gaungkan Kepedulian Mangrove

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB