MATAPEDIA6.com, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras keterlibatannya dalam penawaran jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin operasional maupun persetujuan penggunaan nama dan logo institusinya dalam promosi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyebut tindakan PT Investindo Public Optima yang mencantumkan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan pelanggaran hukum.
“Kami tidak pernah memberi izin. Penggunaan identitas OJK secara ilegal jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas dia dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang mengawasi seluruh aktivitas pasar modal.
OJK menegaskan komitmennya menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang menyesatkan.
Baca juga: OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar
OJK juga mengimbau pelaku usaha, calon emiten, dan masyarakat untuk tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan OJK.
“Gunakan hanya jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK,” ujarnya. Daftar lengkap dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan, OJK meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau aparat penegak hukum. OJK siap menempuh langkah hukum demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi publik.
OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.
Baca juga: OJK Awasi Ketat Akseleran dan Industri Pindar
Editor:Zalfirega