OJK Bantah Terlibat Penawaran IPO Ilegal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras keterlibatannya dalam penawaran jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin operasional maupun persetujuan penggunaan nama dan logo institusinya dalam promosi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyebut tindakan PT Investindo Public Optima yang mencantumkan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan pelanggaran hukum.

“Kami tidak pernah memberi izin. Penggunaan identitas OJK secara ilegal jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas dia dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang mengawasi seluruh aktivitas pasar modal.

OJK menegaskan komitmennya menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang menyesatkan.

Baca juga: OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

OJK juga mengimbau pelaku usaha, calon emiten, dan masyarakat untuk tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan OJK.

“Gunakan hanya jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK,” ujarnya. Daftar lengkap dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan, OJK meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau aparat penegak hukum. OJK siap menempuh langkah hukum demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi publik.

OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.

Baca juga: OJK Awasi Ketat Akseleran dan Industri Pindar 

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru