MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap perusahaan modal ventura yang tidak patuh pada aturan.
Kali ini, regulator mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (SAV) karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum meski telah diberi waktu panjang untuk memperbaiki kondisi keuangan.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh, itu sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha namun tetap tak mampu menyehatkan modalnya.
Baca juga: OJK Tegaskan: Transformasi Digital Harus Perluas Akses, Bukan Ciptakan Kesenjangan Baru
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk menuntaskan kewajiban ekuitasnya. Namun sampai batas akhir yang disetujui, perusahaan tidak menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).
Langkah pencabutan izin ini merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023 yang memberi dasar hukum bagi OJK untuk bertindak terhadap perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi kewajiban keuangan minimum.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan segera:
- 1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, serta pihak terkait.
2. Menyelenggarakan RUPS maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi
3. Memberi informasi terbuka kepada masyarakat dan pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan sementara yang dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah keputusan pencabutan izin.
Debitur, kreditur, maupun masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi: Zulfan Dlisyah – 0812 6981 142 M. Hasbi Syawaluddin – 0812 6903 738
Email: (sarana.aceh.ventura@gmail.com](mailto:sarana.aceh.ventura@gmail.com)/ (sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id](mailto:sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id)
Selain itu, OJK juga melarang PT SAV menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin.
Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK menertibkan industri modal ventura agar tetap sehat, transparan, dan terpercaya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem pembiayaan nasional.
Baca juga:Kepemimpinan Inovatif: Eri Palgunadi Antar JNE Raih Best CMO Award 2025
Editor:Miezon

















